LENSA.TODAY, -(GORUT)- Penangkapan Aleg Provinsi Gorontalo terkait dugaan judi sabung ayam yang dilakukan oleh Mapolres Gorontalo Utara menuai tanda tanya besar. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Aleg DPRD Provinsi Gorontalo diduga terlalu terburu-buru.
Bagaimana tidak, saat penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Polres Gorontalo Utara terhadap Aleg DPRD tersebut tidak menemukan bukti keterlibatannya dalam judi tersebut.
Kepada Lensa.today, Efendi Dali selaku Kuasa Hukum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa kliennya yang telah ditetapkan oleh Mapolres Gorontalo Utara sebagai tersangka tidak memiliki dalil yang jelas. Kamis, (06/07/2023).
Lanjut Efendi, Saat penggeladahan yang dilakukan oleh anggota Polres Gorontalo Utara di desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Selasa sore (4/7/2023) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita, kliennya tidak berada dilokasi tersebut. Bahkan parahnya adalah barang bukti yang di amankan oleh Polres Gorontalo Utara bukan milik dari klien kami.
” Saat penggeledahan, Klien kami mendengar adanya suara tembakan peringatan dan melihat warga masyarakat yang sudah lari kocar kacir. Sebagai Anggota DPRD, dirinya mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan masyarakatnya,” ucap Efendi.
” Sungguh aneh bin ajaib, klien kami tidak berada di lokasi, barang bukti bukan milik dari klien kami, kok tiba-tiba klien kami ditetapkan tersangka. Ini kan aneh,” sambung Efendi.
Parahnya lagi, dari beberapa orang yang diamankan oleh polres Gorontalo Utara, ada salah satu warga masyarakat yang diduga dipaksa untuk mengakui bahwa klien kami terlibat langsung dalam judi sabung ayam tersebut, ketika warga tersebut menyatakan klien kami tidak terlibat, warga tersebut diduga dianiaya oleh pihak polres.
” Adanya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Gorut, warga tersebut mengalami luka memar dan saat ini sementara dirawat di rumah sakit Zus Gorontalo Utara,” urai Efendi.
Tak hanya itu, kejanggalan yang berikutnya adalah terkait surat penangkapan yang diduga menggunakan tanggal mundur.
” Itu lagi pak, masa surat penangkapan menggunakan tanggal mundur,” imbuhnya.
Olehnya, berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Kapolres Gorontalo utara untuk segera membebaskan klien kami, karena barang bukti yang diamankan bukan milik dari klien kami dan klien kami tidak berada di lokasi.
” Kami harap, Pak Kapolres segera membebaskan klien kami, coba silahkan di cek pak, apakah barang bukti berupa Ayam dan Motor itu adalah milik dari klien kami? Karena hanya dengan dasar itu, klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Efendi.
Terakhir, Efendi meminta kepada pihak Polres Gorut untuk memperlihatkan apakah pihak polres memiliki bukti foto kliennya berada di lokasi sabung ayang tersebut?
” Jika benar klien kami terlibat, coba tunjukan foto dukumentasi klien kami terlibat dalam judi sabung ayam tersebut,” pungkas Efendi Dali, Kuasa Hukum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. (Arb)