LENSA.TODAY, -(MAKASSAR)- Dugaan meninggalnya seorang nasabah di kantor Federal International Finance (FIF) Cabang Makassar beberapa waktu lalu kembali di presure oleh Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum dan BEM FH Unibos.
Aksi demontrasi ini dipicu adanya dugaan ketidakseriusan pihak Polda Sulawesi Selatan dalam penanganan dugaan kasus meninggalnya N (69). Senin, (27/05/2024).
Adapun yang menjadi tuntutan aksi tersebut adalah :
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan dugaan penganiayaan dan pembiaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di kantor Cabang Federation International Finance (FIF), Jl. Boulevard, Makassar.
2. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan Pemanggilan / Penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka yang kami duga masih berkeliaran bebas dan masih beraktivitas seperti biasanya.
3. Mendesak Kapolda Sulawesi & PROPAM Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dan memeriksa Penyidik dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
4. Mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan polemik kepercayaan terhadap masyarakat.
Selain itu juga, masa aksi mangatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan SP2HP
No.S.Tap/8/1/RES/1.7/2024 yang telah diterbitkan DITKRIMUM Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Januari 2024, semestinya menjadi dasar dalam melakukan penahan bagi tersangka, namun sangat disayangkan sampai dengan detik ini tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan untuk menghadirkan dan memanggil tersangka ataupun melakukan penahanan.
Tak hanya itu, masa aksi juga mrngecam upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor yang diduga meminta gelar perkara kasus tersebut digelar di Mabes Polri. Bahkan, kami menduga gelar perkara tersebut cacat hukum dikarenakan pihak terlapor dan pelapor tidak hadir secara langsung di Mabes Polri.
“Esensi dalam Gelar Perkara Khusus adalah reka ulang adegan dan rekonsturksi kejadian berdasarkan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012,” tutupnya. (Arb)