LENSA.TODAY, -(OPINI)- Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang memimpin sebuah institusi. Hukum harus berjalan di atas rel yang sama, meskipun terjadi pergantian pejabat, mutasi jabatan, maupun rotasi kepemimpinan. Karena itu, publik berhak bertanya ketika sebuah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian besar tiba-tiba seakan menghilang dari ruang publik tanpa perkembangan yang jelas.
Hal itulah yang kini terjadi pada kasus dugaan korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara.
Kala itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara secara resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu bukan keputusan yang lahir tanpa dasar. Kejaksaan saat itu menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BKAD yang nilainya mencapai sekitar Rp4,5 miliar.
Dana tersebut dihimpun dari 123 desa di Gorontalo Utara untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama periode 2023 hingga 2024. Jumlahnya tidak sedikit. Yang lebih menarik perhatian, penghimpunan dana itu berlangsung pada momentum tahun politik menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kajari sebelumnya, Zam Zam Ikhwan, penanganan perkara ini terlihat berjalan progresif. Bahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara disebut telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna memperkuat konstruksi hukum dan alat bukti yang dimiliki.
Peningkatan status ke tahap penyidikan kala itu memberikan harapan bahwa kasus tersebut akan diusut secara tuntas. Masyarakat menilai ada keseriusan negara untuk membongkar dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari desa-desa.
Namun situasinya kini terasa berbeda. Sejak terjadi pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan jabatan Kajari diemban oleh Aditya Narwanto, publik nyaris tidak lagi mendengar perkembangan penanganan perkara BKAD tersebut. Tidak ada informasi yang cukup terbuka mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan, siapa saja yang telah dimintai keterangan, apakah telah ditemukan calon tersangka, atau apakah penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti.
Ketiadaan informasi inilah yang memunculkan dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat bahwa dugaan kasus BKAD senilai Rp4,5 miliar tersebut seakan menghilang di tengah pergantian Kajari.
Tentu tidak adil jika langsung menyimpulkan bahwa penyidikan telah berhenti. Bisa saja proses hukum masih berjalan secara internal. Bisa saja penyidik sedang mendalami alat bukti yang membutuhkan waktu lebih panjang. Namun dalam perkara yang telah menjadi konsumsi publik, transparansi perkembangan penanganan kasus merupakan hal yang sangat penting.
Publik tidak sedang meminta Kejaksaan membuka seluruh rahasia penyidikan. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa perkara yang pernah diumumkan secara resmi tersebut masih menjadi prioritas penegakan hukum dan tidak berhenti di tengah jalan.
Pergantian pimpinan semestinya tidak menjadi alasan sebuah perkara kehilangan arah. Sebab yang ditangani bukanlah kepentingan individu, melainkan dugaan kerugian terhadap keuangan negara yang berasal dari dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Kejaksaan sebagai institusi memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Salah satu cara menjaga kepercayaan itu adalah dengan memastikan bahwa setiap perkara yang telah masuk tahap penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, siapa pun yang sedang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan.
Kasus BKAD Gorontalo Utara kini membutuhkan kejelasan. Jika penyidikan masih berlangsung, publik layak mengetahui progresnya. Jika ada hambatan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan. Sebab diam yang terlalu lama justru akan melahirkan tanda tanya yang semakin besar.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keberlanjutan sebuah perkara, melainkan konsistensi penegakan hukum itu sendiri. Jangan sampai kasus yang pernah menjadi perhatian besar masyarakat benar-benar hilang ditelan waktu hanya karena pergantian kepemimpinan. (Arb)







