LENSA.TODAY, -(GORUT) – Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di gorontalo utara mulai resah dengan terbitnya aturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Pasalnya pegawai tidak tetap akan dihapuskan atau ditiadakan jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan mulai 28 November 2023.
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menindaklanjuti kekhawatiran para PTT tersebut dengan melaksanakan rapat terbatas bersama TAPD guna menentukan nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa, (07/03/2023).
Usai melaksanakan rapat terbatas, Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu menyampaikan bahwa semua PTT bisa melakukan penagihan honor mereka untuk dua bulan.
” Mulai besok setiap OPD bisa melakukan Penagihan Honor PTT yang ada di lingkup Pemerintah Gorontalo Utara, dan penagihan untuk dua bulan yaitu bulan januari dan februari,” tandasnya. (AA)