LENSA.TODAY, -(GORUT)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024 pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan dan memastikan pemahaman mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Gedung Graha Anbrill Kwandang ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar. Dalam sambutannya, Sofyan Jakfar menyatakan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan yang mendetail tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
“Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat, khususnya Partai Politik yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” ujar Sofyan Jakfar.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang jelas mengenai regulasi pemilihan akan membantu proses pencalonan menjadi lebih transparan dan terorganisir.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bawaslu Gorontalo Utara, serta perwakilan dari Partai Politik tingkat Kabupaten Gorontalo Utara. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.
Sosialisasi ini mencakup penjelasan mendalam mengenai proses pencalonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan jadwal tahapan Pilkada. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan jelas agar semua peserta pemilihan dapat mengikuti prosedur dengan tepat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Gorontalo Utara berharap seluruh Partai Politik dan pihak terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk Pilkada 2024. Pemahaman yang baik terhadap peraturan dan tahapan pencalonan akan memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)