LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks dan menuntut penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, serta berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dengan memperkuat sinergi kelembagaan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Hotel Aston Gorontalo, Senin (29/6/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahua, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, S.H., M.H. Momen penting itu turut disaksikan Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, beserta jajaran KPU Provinsi Gorontalo, seluruh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo, serta unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Suasana penuh optimisme dan semangat kolaborasi mewarnai jalannya kegiatan. Bagi kedua lembaga, kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan dokumen administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memperkokoh fondasi demokrasi melalui penguatan aspek hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahua, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan akan semakin besar, sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum guna menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi, pendampingan, dan bantuan hukum sehingga setiap tahapan kepemiluan dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, memberikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menyebut langkah yang dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo sebagai bentuk konkret implementasi kerja sama nasional antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Sophian, sinergi seperti ini memiliki arti penting mengingat tahapan Pemilu 2029 akan mulai bergulir pada tahun 2027. Oleh karena itu, seluruh instrumen kelembagaan harus dipersiapkan sejak dini agar mampu menghadapi berbagai dinamika yang akan muncul dalam perjalanan demokrasi ke depan.
“Pemilu bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Karena itu, kolaborasi yang kuat antara KPU dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan dukungan hukum kepada KPU melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Ia memastikan Kejaksaan akan hadir sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Kejaksaan, kata Olan, upaya menjaga kualitas demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen negara agar setiap tahapan berjalan dengan baik, tertib, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Usai penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hukum di Bidang Kepemiluan. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi jajaran KPU Kabupaten Gorontalo untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan PKS tersebut menjadi simbol lahirnya semangat kolaborasi baru antara penyelenggara pemilu dan institusi penegak hukum di Kabupaten Gorontalo. Sebuah langkah yang diharapkan mampu memperkuat benteng demokrasi, menjaga integritas setiap tahapan pemilu, serta memastikan suara rakyat tetap menjadi mahkota tertinggi dalam perjalanan demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029. (***)









