LENSA.TODAY, -(SULUT)- Pria berinisial MFS (19) tak berkutik dihadapan anggota Satreskrim Polresta Manado. Buron kasus pemerkosaan terhadap Mahasiswi yang juga saudara dari istrinya berinisial AT (20) tersebut, berhasil ditangkap di perkebunan yang ada di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondo Utara.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, setelah dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/02/VIII/2022/RESKRIM, langsung memerintahkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara untuk mencari keberadaan pelaku pemerkosaan tersebut.
“Setelah Tim Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota tim langsung bergerak menuju ke perkebunan di Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondo Utara, dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan di tempat persembunyiannya,” kata Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi saat korban AT sedang beristirahat di dalam kamar di rumahnya. Tiba-tiba pintu kamar korban dibuka paksa oleh pelaku yang merupakan suami dari saudara korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.
Ajakan pelaku ditolak oleh korban. Pelaku langsung menarik paksa tangan korban, dan membanting korban di lantai, hingga mengakibatkan bibir korban luka dan mengeluarkan darah. Saat itu korban sempat mencoba berontak, namun tenaga pelaku lebih kuat sehingga pelaku dapat memperkosa korban
“Pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap, dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui telah memperkosa korban, sehingga langsung kami bawa ke Polresta Manado, untuk kepentingan penyelidikan,” pungkas Sugeng. (Iqbal)