LENSA.TODAY, Pohuwato – Terkait persoalan mobil perusahaan yang telah di tahan mengangkut BBM berjenis solar di wilayah hukum Pohuwato, langsung mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Perusahaan PT Indah Logistik Cargo yang bertemu dengan Kasat Reskrim Pohuwato. Senin 29/08/2022).
Saat di wawancarai oleh awak media ini Ferdinansyah kuasa hukum persahaan PT. Indah Logistik mengatakan, fakta yang ada di lapangan adalah sopir yang telah di dapatkan oleh pihak kepolisian saat membawa BBM berjenis solar itu bukan karyawan tetap di PT. Indah Logistik Cargo melainkan sopir borongan.
Lebih lanjut Ferdinansyah menjelaskan, dari penemuan kepolisian di lapangan juga oknum sopir tersebut membeli BBM berjenis solar sebanyak sebanyak 700 liter, dari kejadian itu pihak perusahaan kaget sehingga perbuatan yang dilakukan murni perbuatan oknum sopir bukan perusahaan.
“Bahwa dari perbuatan tercela yang dilakukan oknum sopir itu, klain perusaan yang saya dampingi ini merasa rugi dan menjadi korban, sehingga kenderaan perusahaan yang di gunakan ini di tahan oleh pihak kepolisian untuk di jadikan barang bukti,”kata Ferdinansyah.
Ferdinansyah melihat, Kenderaan perusahaan PT. Indah Logistik Cargo itu juga masi terikat kredit dileasing karena kenderaan tersebut masih niaga.
Ditempat yang sama Aprianto Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia sekaligus adek dari owner PT Indah Logistik Cargo juga menyampaikan, bahwasannya PT Indah Logistik Cargo juga merasa tertipu oleh oknum sopir borongan yang bukan karyawan tetap dari PT Indah Logistik Cargo yang membawa barang tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Ya, benar dari pihak perusahaan tersebut merasa tertipu dari perlakuan yang dilakukan oleh oknum sopir yang mengangkut BBM Ilegal tanpa sepengetahuan perusahaan Pt. Indah Logistik Cargo ini,”ucap Aprianto.
Sementara itu Ade Maryanto, SE. Regional Manager Sulawesi menambahkan, temuan dari pihak kepolisian itu murni perbuatan oknum, dimana barang yang di masukan dalam mobil perusahaan itu tanpa sepengetahuan perusahaan walaupun barang tersebut dalam bentuk apapun.
“Disini kami menjelaskan bahwa barang-barang yang masuk di dalam mobil perusahaan adalah barang-barang yang sudah teridentifikasi nomor Resi, surat jalan atau manifes pemberangkatan, Jadi barang-barang yang di temukan dalam armada kami ini tanpa ada resi, dan surat jalan maka itu adalah barang-barang ilegal,”ujar Ade Maryanto.
Ade Maryanto mengaku, setelah penangkapan mobil perusahaan dirinya telah di mintakan keterangan langsung oleh pihak kepolisian pada tanggal 11 Agustus.
“Disitu juga saya menjelaskan kepada pihak Kepolisian terkait Standar Operasional Perusahaan (SOP), sehingga kesimpulan kami bersama kepolisian ialah murni perbuatan oknum,” tukasnya. (Mhd)