LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar rapat bersama dengan perempuan bercadar Ivana Abdulrahman.
Sebagaimana pantauan awak media Lensa.today, bahwa Ivana dan pengacaranya tiba di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo pukul 10.15 Wita disaat pelaksanaan rapat paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo serta pimpinan OPD.
Kepada Lensa Today, Ivana Abdulrahman melalui pengcaranya Dr. Agustina Bilondatu menjelaskan bahwa kedatangannya pada Jum’at kemarin dalam rangka membuat laporan terhadap polemik antara dirinya dan Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo.
“Kedatangan kami ke DPRD Jum’at Kemarin rangka mengadu di DPR, dan hari ini kami menyerahkan seluruh bukti-bukti atas laporan yang kami masukan di DPR”, ucap Pengacara Ivana Abdulrahman.
Selain itu kata pengacara Ivana, untuk menjawab berbagai macam fitnah yang dilayangkan ke kliennya bahwa kliennya hanya menebar fitnah, maka hari ini dibuktikan dengan meyerahkan berbagai macam bukti.
“Selama ini klien saya diam, katanya klien saya menebar fitnah. Maka untuk membuktikan bahwa ini bukan fitnah maka seluruh bukti-bukti kami sudah serahkan di pimpinan DPRD”, sambung Dr. Agustina Bilandatu saat di temui diruangan kerja Kantor LBH.
Untuk diketahui, Ifana Abdulrahman menuliskan surat permohonan audiens dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, tertanggal 25 Agustus 2022 dengan sifat surat rahasia.
Dalam Surat permohonan tersebut, Ivana menyebutkan bahwa sistem Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemerintahan yang sepatutnya harus selalu tunduk dan patuh kepada nilai-nilai etik, norma dan moral.
Ivana menyebut juga bahwa berangkat dari pemahaman tersebut dan sebagai kontribusi terhadap daerah, maka dirinya mempunyai hak yang sama untuk mendorong jalannya Pemerintahan yang beretika, bernorma dan bermoral dengan melaporkan masalah tersebut di DPRD Kabupaten Gorontalo.
Ditempat yang sama, usai melaksanakan rapat terutup Eman Mangopa menjelaskan bahwa benar kedatangan Ivana Abdulrahman bersama pengacaranya dalam rangka memberikan bukti-bukti yang diduga terkait polemik antara dirinya dan Bupati Prof. Nelson Pomalingo.
“Bukti-bukti ada, tapi kami belum bisa menyampaikan karena salah satu bukti tidak bisa dilihat oleh laki-laki ataupun perempuan sehingganya kami menugaskan seseorang yang kami percaya untuk melihat bukti tersebut. Sebagaimana penyampaian orang yang kami percayakan melihat bukti tersebut mengatakan bahwa apa yang tercantum dalam bukti itu sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh pelapor”, ungkap Eman.
Bukti-bukti yang sudah diserahkan oleh pelapor ke Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo salah satunya adalah Handphone yang memuat adanya bukti berupa vidio, rekaman, foto sebagimana yang tertuang dalam materi laporan pelapor.
“Salah satu bukti adalah Handphone yang didalamnya berbagai macam data berupa vidio dan lain-lain. bukti ini belum bisa kami sebarkan ke publik karena kami masih akan berupaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait seperti yang dimaksud oleh pelapor”, kata Eman.
Ketika ditanyakan apakah pihak DPRD Kabgor akan menyelesaikan ini secara pribadi atau kelembagaan?
“Karena persoalan ini sudah masuk di lembaga maka persoalan ini mo dibawah kemanapun, ibu Ivana akan didampingi oleh pimpinan DPRD. Karena hal ini sudah masuk diranah DPR, dan ini bukan lagi masalahnya ibu Ivana karena dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke DPR”, imbuh Eman.
“Kami pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo sudah menandatangi surat pernyataan diatas meterai akan bertanggungjawab terhadap keselamatan ibu ivana dalam dugaan kasus ini”, tegas Eman Mangopa.
Ketika ditanyakan siapa yang di tuntut dan apakah hal ini ada kaitan dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu Bupati Kabupaten Gorontalo 2018 silam?
“Benar, laporan tersebut masih ada kaitan dengan dugaan kasus penganiayaan ditahun 2018 silam serta ada hal-hal yang tidak terselesaikan adanya kejadian 2018 silam”, jawab Eman.
“Bahkan Kata Eman Mangopa, persoalan ini jadi segi tiga, yang memukul kemarin kan ibu fori, kemudian setelah itu ada janji-janji yang belum terpenuhi, itu yang dituntut pelapor”, jelas Eman.
Terakhir dirinya mengatakan bahwa bukti-bukti sudah ada di DPR, dan yang dituntut oleh pelapor adalah Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo serta Ibu Bupati.
“Pelapor telah menyerahkan bukti-bukti, dan yang dituntut adalah Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo serta Ibu Bupati”, pungkasnya. (Arb)