LENSA.TODAY, (GORUT) – Kepolisian Resor Gorontalo Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MFA alias Ical (27), warga Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, melalui Kasat Reskrim Gorontalo Utara, AKP Mohamad Adam.
MFA diketahui telah menjalankan aksi penggelapannya dengan modus meminjam mobil pick-up dari sebuah rental di Gorontalo Utara. Pelaku berdalih bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan jasa angkut.
Namun, kenyataannya mobil tersebut justru dipindahtangankan dengan cara digadai oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik rental.
Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam menjelaskan bahwa setelah pemilik rental menyadari mobilnya tidak kembali sesuai kesepakatan, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim dari Polres Gorontalo Utara segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
MFA alias Ical kini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penilitian berkas dinyatakan P21, kemudian di serahkan ke pihak kejaksaan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil pick-up yang digelapkan oleh pelaku masih dalam proses pencarian. Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya intensif untuk menemukan mobil tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini. Beliau juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan kriminal serupa di lingkungannya. (AA)