LENSA.TODAY, POHUWATO – Maraknya kasus Kasus human trafficking (perdagangan manusia) di Kabupaten Pohuwato, Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato gerak cepat melakukan razia di beberapa hotel yang ada di Kecamatan Marisa.
Hal itu di buktikan dengan diamankannya 19 muda mudi pengguna apliasi si jago hijau (Michat) berada dalam hotel tersebut. Pada hari Rabu (09/10/2022) malam.
Saat di konfirmasi, kepada Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pohuwato Bripka Muhammad Faisal mengungkapkan, jika pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus human trafficking sebelumnya, yang melibatkan dua (2) perempuan asal Batudaa yang di jual baru-baru ini.
” Hal ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Paguat kemarin, dimana ada dua (2) perempuan yang masih berusia anak menjadi korban perdagangan manusia,” bebernya, Kamis (10/11/2022).
Bripka Faisal menguraikan, bahwa dari 19 pengguna aplikasi Michat tersebut, 18 berasal dari wilayah luar Kabupaten Pohuwato, dan hanya satu orang masyarakat asli Pohuwato.
” Sebagian besar dari mereka yang kami amankan itu berasal dari luar Pohuwato, hanya satu orang saja dari Pohuwato ini, tepatnya tempat tinggalnya di Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,” imbuhnya
Dan ke 19 muda-mudi tersebut dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing, dan sebelumnya balik diberikan surat peringatan dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (Mhd)