LENSA.TODAY, (GORUT) – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang kurang beberapa hari lagi, Pemerintah Daerah kabupaten Gorontalo Utara telah menandatangani perbub nomor 5 tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ada di lingkup pemerintah Gorontalo Utara.
Hal itu disampaikan oleh bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu disela-sela waktunya sebelum berangkat menuju Kecamatan Anggrek bersama Tim Safari Ramadhan di halaman depan kantor bupati Gorontalo Utara. Senin, (10/04/2023).
” Perbup Nomor 05 Tahun 2023 tentang Pemberian THR Tahun 2023, Alhamdulillah untuk dokumennya saya sudah tandatangani, dan itu salah satu persyaratan untuk merealisasikan penagihan anggaran belanja THR,” ujar Thari
Lebih lanjut Thariq Modanggu menyampaikan bahwa masing-masing OPD akan mendapatkan daftar THR dari badan keuangan selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).
” Untuk pimpinan OPD segera menindaklanjuti tagihan THR tersebut, Badan keuangan selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah akan menerbitkan Daftar THR untuk didistribusikan ke masing2-masing OPD paling lambat Selasa 11 April 2023,” jelas bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu.
” Dan untuk badan keuangan agar proses pencarian THR tahun ini tidak ada yang terlambat dalam pendistribusian ke OPD masing-masing, semoga Pencairan THR dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sebagai mana memenuhi kebutuhan hari raya,” pungkasnya. (AA)