LENSA.TODAY, POHUWATO – Polda Gorontalo, Pasca unjuk rasa (Unras) ricuh di Kabupaten Pohuwato, Polda Gorontalo menetapkan 30 tersangka. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T di ruang kerjanya, Rabu (27/09).
“Ke-30 tersangka saat ini sudah diamankan, dimana 15 ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka di Mapolres Pohuwato. Mereka diduga terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum. Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan,” ungkap Desmont.
Lebih Jauh Desmont menjelaskan, terkait adanya aksi Unras, Polri menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional. Bahwa setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”urai Desmont.
Oleh karena itu kata Desmont, bahwa institusi Polri berkewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Namun kita harapkan kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara, otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Mhd)