Kamis, 25 Juni 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Timbun 1.217 liter solar bersubsidi, Polisi Tangkap 2 Warga Kota Tomohon

REDAKSI by REDAKSI
in Uncategorized
0
Timbun 1.217 liter solar bersubsidi, Polisi Tangkap 2 Warga Kota Tomohon
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(SULUT)- Tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon tangkap dua warga kelurahan matani satu, kecamatan tomohon tengah, kota tomohon yang di duga melakukan penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.217 liter.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) asal Minahasa.

“Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano,” ujar Abast, Sabtu (3/9/2022) siang.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat dua kendaraan jenis dumptruck sering bolak-balik di sebuah SPBU di Tomohon.

“Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Benar saja didapati dua kendaraan dumptruck baru saja selesai menampung BBM solar di perkebunan,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.

“Hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan. Solar ini disimpan dalam 35 galon dan 3 drum. Jadi total barang bukti solar yang ditemukan 1.217 liter,”ucapnya.

Dari pemeriksaan, mereka mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.

“Keduanya mengaku aksinya sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas SPBU. Solar ini akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” pungkas Abast.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon. Mereka masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 60 miliar. (Iqbal)

Previous Post

Ifana Tak Bisa Cabut Laporan Di DPRD, Nelson Tak Langsung Akui Perbuatannya

Next Post

GMPDB Tuntut Keberadaan Kapal Siluman Milik Koperasi BJM

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
GMPDB Tuntut Keberadaan Kapal Siluman Milik Koperasi BJM

GMPDB Tuntut Keberadaan Kapal Siluman Milik Koperasi BJM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dari Indonesia untuk Gorontalo, Ramli Mapo Resmi Terima SK Ketua DPD HMNI
Nasional

Dari Indonesia untuk Gorontalo, Ramli Mapo Resmi Terima SK Ketua DPD HMNI

by REDAKSI
Juni 25, 2026
0

LENSA.TODAY, -(NASIONAL)-  Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan...

Read more
Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Juni 23, 2026
Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Juni 22, 2026
Membangun Kepercayaan, Menguatkan Penegakan Hukum : Aspidsus Kejati Babel Hadiri Forum Elite Pidsus Kejaksaan RI

Membangun Kepercayaan, Menguatkan Penegakan Hukum : Aspidsus Kejati Babel Hadiri Forum Elite Pidsus Kejaksaan RI

Juni 15, 2026
Menaklukkan Dua Panggung, Politik & Akademik, Iskandar Mangopa Raih Gelar Magister Di Universitas Gorontalo

Menaklukkan Dua Panggung, Politik & Akademik, Iskandar Mangopa Raih Gelar Magister Di Universitas Gorontalo

Juni 12, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Dari Indonesia untuk Gorontalo, Ramli Mapo Resmi Terima SK Ketua DPD HMNI

Dari Indonesia untuk Gorontalo, Ramli Mapo Resmi Terima SK Ketua DPD HMNI

Juni 25, 2026
Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Juni 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In