LENSA.TODAY, -(SULUT)- Tim gabungan Reskrim dan Resnarkoba Polres Tomohon tangkap dua warga kelurahan matani satu, kecamatan tomohon tengah, kota tomohon yang di duga melakukan penimbunan bahan bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 1.217 liter.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku yakni berinisial CR (29) warga Manado dan MB (37) asal Minahasa.
“Keduanya kedapatan baru saja selesai menampung BBM jenis solar di sebuah perkebunan di samping jalan raya Tomohon-Tondano,” ujar Abast, Sabtu (3/9/2022) siang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat yang curiga melihat dua kendaraan jenis dumptruck sering bolak-balik di sebuah SPBU di Tomohon.
“Berdasarkan info warga, polisi segera melakukan pengembangan. Benar saja didapati dua kendaraan dumptruck baru saja selesai menampung BBM solar di perkebunan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
“Hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan. Solar ini disimpan dalam 35 galon dan 3 drum. Jadi total barang bukti solar yang ditemukan 1.217 liter,”ucapnya.
Dari pemeriksaan, mereka mengaku aksi penimbunan BBM solar sudah mereka lakukan selama 4 hari.
“Keduanya mengaku aksinya sudah dilakukan selama 4 hari dan diduga bekerja sama dengan petugas SPBU. Solar ini akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” pungkas Abast.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah kendaraan dumptruck dan 1.217 liter BBM jenis solar bersubsidi sudah berada di Mako Polres Tomohon. Mereka masih diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun serta denda Rp 60 miliar. (Iqbal)