LENSA.TODAY, (POHUWATO)- Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar 27 November 2024 nanti merupakan suatu proses demokrasi penting yang menentukan arah pembangunan daerah di Indonesia.
Anggota KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi Usman Dunda mengatakan, bahwa Dalam konteks ini, data pemilih menjadi komponen krusial yang mempengaruhi integritas dan keberhasilan Pemilihan.
Mengapa data pemilih begitu penting kata Usman Dunda, ada beberapa alasan yang menegaskan urgensi data pemilih dalam Pemilihan atau yang disering dikenal Pilkada.
1. Mencegah Kecurangan dan Meningkatkan Partisipasi Pemilih Salah satu alasan utama mengapa data pemilih sangat penting adalah untuk mencegah kecurangan.
2. Data yang akurat dan terkini membantu memastikan bahwa setiap masyarakat yang berhak memilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, sementara mereka yang tidak berhak dapat diidentifikasi dan dicegah dari partisipasi ilegal.
3. Data yang valid mengurangi risiko manipulasi suara, seperti pemilih ganda atau suara dari pemilih fiktif.
4. Data pemilih yang akurat juga penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Ketika data pemilih disusun dengan baik, informasi mengenai lokasi dan waktu pemungutan suara dapat disampaikan dengan tepat kepada pemilih.
“Ini mengurangi kebingungan dan ketidakpastian, yang pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi pemilih. Partisipasi yang tinggi mencerminkan demokrasi yang sehat dan memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada pemenang Pilkada,” ungkap Usman Dunda, Sabtu 01/06/2024) .
5. Mendukung Logistik dan Mengurangi Disenfranchisement Penyelenggaraan Pilkada melibatkan logistik yang kompleks, mulai dari distribusi surat suara hingga penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Data pemilih yang lengkap dan terstruktur membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merencanakan dan mengelola aspek logistik dengan lebih efisien. Hal ini termasuk menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan, alokasi petugas ditingkat TPS, dan pengadaan perlengkapan pemungutan suara,” jelas Usman.
Lebih jauh Usman membeberkan, bahwa Disenfranchisement atau kehilangan hak pilih sering terjadi akibat ketidakakuratan data pemilih. Pemilih yang tidak terdaftar atau yang datanya salah dapat kehilangan kesempatan untuk memberikan suara mereka.
“Dengan data pemilih yang valid, KPU dapat memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat terdaftar dan memiliki akses untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga hak pilih mereka terjamin,” terangnya.
Meningkatkan Transparansi dan Memenuhi Kewajiban Hukum Transparansi dalam proses Pilkada adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Menurut Usman, Dalam Data pemilih yang dapat diakses dan diaudit oleh berbagai pihak, termasuk pemantau pemilihan dan masyarakat sipil, meningkatkan transparansi proses Pilkada.
“Ketika masyarakat melihat bahwa data pemilih disusun dan dikelola dengan baik, kepercayaan mereka terhadap hasil Pilkada meningkat. Kepercayaan ini sangat penting untuk stabilitas politik dan sosial setelah Pilkada,”beber Usman.
Pasalnya kata Usman, Pengelolaan data pemilih juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, wajib memastikan bahwa daftar pemilih disusun dan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berdampak pada legalitas dan keabsahan hasil Pilkada.
“Dengan demikian, urgensi data pemilih dalam Pilkada tidak bisa diremehkan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir adalah fondasi dari Pilkada yang adil, bebas, dan kredibel,” imbuhnya.
Terakhir Usman Menyampaikan, dengan memastikan bahwa data pemilih dikelola dengan baik, KPU dapat mencegah kecurangan, meningkatkan partisipasi pemilih, mendukung logistik, mengurangi disenfranchisement, meningkatkan transparansi, dan memenuhi kewajiban hukum.
“Semua ini pada akhirnya berkontribusi pada penyelenggaraan Pilkada yang sukses dan demokratis, yang merupakan cerminan kehendak rakyat,” pungkas Usman. (***)