Sabtu, 5 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegas, Polda Gorontalo di Minta Tertibkan Aktivitas Peti Dengilo

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Tegas, Polda Gorontalo di Minta Tertibkan Aktivitas Peti Dengilo

Foto : Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, POHUWATO – Awal tahun 2023, segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato khususnya di Wilayah Kecamatan Dengilo yang menggunakan alat berat jenis Excavator didesak untuk segera diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Forum Komunikasi.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemuda dengan inisial MA, ia menagih ketegasan Polda dan Forkopimda Gorontalo dalam hal menertibkan pertambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo. Senin (2/1/2023.

Menurut MA bahwa hingga saat ini sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) alat berat jenis eskavator beroperasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) Kecamatan Dengilo.

Ia mengatakan bahwa pertambangan emas tanpa izin sudah jelas melanggar pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelas MA mengutip bunyi pasal 158 UU Minerba tersebut.

Karena itu, sebagaimana perintah undang-undang Minerba diatas, MA yang juga pemerhati lingkungan itu menyampaikan tidak ada alasan Polda Gorontalo maupun Forkompinda Gorontalo tidak menertibkan, menutup, dan menindak tegas pemilik alat berat dan oknum-oknum yang terkesan membackup pertambangan emas tanpa izin (PETI) Dengilo.

” Olehnya kami mendesak pihak Polda Gorontalo untuk segera menertibkan PETI Dengilo tersebut tanpa pandang bulu, dan bagi yang terlibat didalamnya agar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harap MA dengan nada tegas. (Mhd)

Tags: PETI DengiloPolda Gorontalo
Previous Post

Naiknya Tarif CHT, Kini Tahun 2023 Harga Rokok Alami Kenaikan

Next Post

Pelantikan Pejabat Dilingkungan Pemda Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau : Selamat & Sukses, Bekerjalah Sesuai Tugas Pokok Serta Fungsi

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Pelantikan Pejabat Dilingkungan Pemda Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau : Selamat & Sukses, Bekerjalah Sesuai Tugas Pokok Serta Fungsi

Pelantikan Pejabat Dilingkungan Pemda Gorut, Deisy Sandra Maryana Datau : Selamat & Sukses, Bekerjalah Sesuai Tugas Pokok Serta Fungsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ulfa Thamrin Dua Kali Jabat Plh Direktur RSUD Dunda, Status dr. Alaludin Belum Jelas
Daerah

Ulfa Thamrin Dua Kali Jabat Plh Direktur RSUD Dunda, Status dr. Alaludin Belum Jelas

by REDAKSI
Juli 4, 2025
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang memperpanjang masa tugas Ulfa...

Read more
Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Korupsi M. Reza Eka Prasetya

Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Korupsi M. Reza Eka Prasetya

Juli 4, 2025
KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Juli 3, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Juli 2, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Ulfa Thamrin Dua Kali Jabat Plh Direktur RSUD Dunda, Status dr. Alaludin Belum Jelas

Ulfa Thamrin Dua Kali Jabat Plh Direktur RSUD Dunda, Status dr. Alaludin Belum Jelas

Juli 4, 2025
Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Korupsi M. Reza Eka Prasetya

Kejari Kota Gorontalo Eksekusi Putusan Inkracht Kasus Korupsi M. Reza Eka Prasetya

Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In