LENSA.TODAY, -(SUMUT) SR (inisial) bersama warga Pangururan lainnya hadir di Polres Samosir guna dimintai keterangan terkait laporan Polisi yang dilakukan oleh Chandris Sitanggang atas pasal 351(penganiayaan) KUHPidana yang dituduhkan kepada seorang wanita berinisial EM, Senin (1/7/2024).
Hal ini sangat menarik perhatian, pasalnya laporan Polisi bernomor : STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT. yang dibuat oleh Chandris Sitanggang ini dibantah keras oleh warga.
Sebagaimana kesaksian yang disampaikan oleh SR (initial), pada pemeriksaan tersebut mengatakan bahwa, laporan Polisi yang dilakukan Chandris Sitanggang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Menurut SR, Chandris Sitanggang bukanlah korban penganiayaan, melainkan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial EM yang ia laporkan tersebut.
” Aku ditanyai juper nya itu, kujawab yang sebenar-benarnya terjadi kulihat malam kejadian itu, bolak balik aku ditanya juper nya itu, mulai siang sampai malam ditanyai dan jawabanku tetap sama, gak ada EM Menganiaya si Chandris Sitanggang, malah sebaliknya si Chandris Sitanggang yang menganiaya si EM. Semua orang yang ada malam itu melihat EM dianiaya si Chandris. EM dipukul pakai gagang sapu, dan dipukul lagi pakai batu sampai pingsan, ” terang SR.
Ditambahkan SR, saat korban (EM) pingsan dipukul pakai batu, selanjutnya Chandris Sitanggang pergi berlari meninggalkan lokasi kejadian.
” Dipukulnya si EM pakai batu, pingsanlah si EM jatuh ke batu batu, lari si Chandris tu tao (lari ke arah pinggiran danau toba), ” ungkapnya.
Diketahui, Chandris Sitanggang diduga dengan sengaja membuat laporan Polisi sebagai tandingan tertanggal 14 Juni 2024 lalu, setelah Chandris Sitanggang mengetahui bahwa EM (korban – red) telah melaporkan dirinya ke Polres Samosir tertanggal 11 Juni 2024.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan: STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT
Ia dilaporkan lantaran secara sadis telah melakukan penganiayaan terhadap EM (inisial), menggunakan alat benda keras batu, Selasa malam lalu (11/6/2024) sekira pukul 20:30 wib.
Penganiayaan ini bermula ketika korban (EM) bersama warga lainnya mendengar jeritan suara seorang wanita minta tolong, lalu korban bersama temannya bergerak menuju arah suara tersebut berasal.
Setelah tiba di lokasi, korban mendapati Chandris Sitanggang diduga sedang emosi menarik anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Melihat hal itu, korban berniat menolong. Namun naas, Chandris Sitanggang menyerang korban dengan sadis memukul rahang korban menggunakan batu hingga tersungkur pingsan di atas permukaan tanah
Sadar dari pingsan, akhirnya EM melaporkan Chandris Sitanggang ke unit 1 Reskrim Polres Samosir.
Laporan disertai alat bukti yakni :
1. Visum
2. Keterangan 2 orang saksi di TKP saat kejadian.
Patut menjadi atensi Polres Samosir, saat kejadian di lokasi, warga sempat menerima dan mengabadikan pengakuan anak kandung dari Chandris Sitanggang lewat gambar berjalan.
Anak tersebut mengaku meminta tolong karena melihat kedua orangtuanya (Chandris Sitanggang & Istri) sedang berkelahi, dimana saat itu Chandris Sitanggang mengambil sebilah pisau.
” Bapak sama mamak ku berantam, bapak kalau marah gilak, diambilnya pisau , mau dimatikannya mamak ku, ” terang si anak sembari menangis terisak isak dalam rekaman gambar berjalan.
Di hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, ketika dikonfirmasi media mengatakan pihaknya dengan serius melakukan tindak lanjut sesuai aturan. AKP Natar juga mengatakan penetapan tersangka akan secepatnya digelar guna dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor.
” Ini kasus sudah kita proses pak, kasus sudah naik sidik, masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Iya pak, tunggu untuk penetapan dl pak dan secept nya akan kita gelarkan pak. Baik pak, kita akan proses sidik tuntas pak, dan kita tidak ada pilih kasih untuk penyidikan pak, kita akan terapkan hukun sesuai dengan sop pak, ” demikian disampaikan Kasat Reskrim via nomor Whastappnya. (putr i)