LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti atau Tahap II dari ditreskrimsus Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo dengan tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi. Rabu, (28/09/2022).
Dugaan tindak pidana korupsi pada dana Hibah KONI Kabupaten Gorotalo sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) yang akan digunakan pada 5 cabang olahraga sebagaimana yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepada media, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadang Mohammad Djafar menjelaskan bahwa seluruh berkas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah Koni Kabgor dinyatakan lengkap atau P21.
Lanjut Dadang, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo bahwa pada dugaan kasus tersebut mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 357.030.050. (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Lima Puluh Rupiah).

“Sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Gorontalo bahwa terdapat kerugian 300 jutaan,” kata Dadang
Selain itu, Dadang juga membeberkan bahwa pada dugaan kasus tersebut akan ada tersangka baru sebagaimana disampaikan oleh penyidik sudah mengirimkan SPDP baru dengan tersangka baru.
“Yang jelas untuk tersangka baru tetap ada, hal itu dengan adanya SPDP yang dikirimkan oleh penyidik Polda Gorontalo,” jelas Dadang.
Disamping itu juga, ketika ditanyakan terkait aliran dana kepada Musisi Seniman Gorontalo yang berjumlah ratusan juta, pihak JPU menjawab dengan singkat nanti akan dibuktikan pada persidangan.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh saudara tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabgor yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Saat ini, tersangka Ibrahim Papeo Hippy Alias Helmi diamankan dilapas kelas II A Kota Gorontalo. (Arb)
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Susanto Kadir : Bupati dan Ketua MSG Harus Bertanggung Jawab
Untuk diketahui, berdasarkan Press Conference Polda Gorontalo pada tanggal 10 Agustus tahun 2022 bahwasanya diduga saudara tersangka menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
– Pinjaman pribadi tersangka sebesar Rp. 100.000.000.00.,
– Biaya menebus mobil pribadi tersangka sebesar Rp. 70.000.000.00.,
– Pembiayaan kepada anggota MSG ke palu dalam rangka pembukaan kafe milik tersangka sebesar Rp. 20.000.000.00.,
– Pembuatan video klip tersangka 1 juta s/d 5 juta rupiah.
– Penggunaan kegiatan MSG ke beberapa lokasi sebesar Rp. 250.000.000.00., Bahkan saudara tersangka telah menerima dana dari FN (hasil sewa sound sitem) tanpa sepengetahuan dari Pengurus KONI Kabgor.