LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pelayanan Rumah Sakit MM. Dunda Limboto dikeluhkan oleh keluarga pasien melalui aktivis Rahmat mamonto mendapat tanggapan dari Dewan Pengawas Rumah Sakit dr. Rusli Monoarfa. Sabtu, (21/10/2022).
Bagaimana tidak, pada pemberitaan sebelumnya, Direktur Rs. MM Dunda melalui Wakil Direktur Pelayanan membenarkan adanya masalah BHP HD bahkan sangat jelas dibahasakan selama kekosongan pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang ada pelayanan HDnya agar mereka tetap terlayani cuci darahnya.
Kepada Lensa.today, Dewan Pengawas Rs. MM Dunda dr. Rusli menjelaskan bahwa polemik yang dialami oleh pihak rumah sakit terkait HD belum mendapatkan informasi secara detail.
“Saya belum boleh berkomentar banyak karena belum mendapatkan informasi secara detail dari bagian HD atas persoalan ini”, ucap dr. Rusli.
Lanjut dr. Rusli, bahkan pada rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Dewan Pengawas menanyakan apa saja kendala atau masalah yang dihadapi oleh pihak Rs. MM Dunda, namun dari pihak manegement tidak memberikan komentar apapun.
“Waktu rapat Dewas dengan pihak managemen lalu kami pernah menanyakan apa saja masalah yg berkembang di rumah sakit, namun kami tidak di beritahu akan hal ini”, ungkapnya.
Selain itu, dr. Rusli mengatakan akan menggelar rapat internal untuk menyikapi keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut pada senin pekan depan.
“Kami akan melaksanakan rapat intenal dewan pengawas, nanti hasil rapat itu akan membahas terkait keluhan tersebut. Contoh hasil rapat nanti mungkin akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut”, ibuhnya.
“Yang pasti kami kan segera menindaklajuti keluhan tersebut”, pungkas dr. Rusli Monoarfa. (Arb)
Untuk di ketahui, tugas dan fungsi dewan pengawas Rumah Sakit sebagai berikut :
• Menentukan Arah Kebijakan Rumah Sakit
• Menyetujui dan mengawasi pelaksaan rencana strategi
• Menilai dan menyutujui pelaksanaan rencana anggaran
• Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
• Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban pasien
• Mengawasi dan menjaga Hak dan Kewajiban Rumah Sakit dan
• Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan peraturan perundang-undangan.